Apotek di Bekasi Masih Nekat Jual Obat Sirup? Kapolres: Kami Tindak Secara Tegas

Senin 24-10-2022,18:14 WIB
Reporter : Tuahta Aldo
Editor : Khanif Lutfi

BEKASI, FIN.CO.ID - Antisipasi penjualan obat sirup, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama Dinas Kesehatan dan Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemantauan peredaran di wilayah Kota Bekasi.

Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bekasi, Adlis Rahman menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi Kota untuk proses pengawasan di lapangan.

BACA JUGA:Dokter Resepkan Ramuan ini sebagai Pengganti Obat Sirup Atasi Demam Batuk dan Pilek

"Dari polres membantu kami mendapingi untuk penyuluhan, menyampaikan kepada anggota kami agar ikut apa yang sudah diharuskan dari Kemenkes, Badan POM, dan juga edaran dari Walikota," kata Adlis Rahman saat ditemui, Senin 24 Oktober 2022.

Menurutnya penanganan peredaran obat jenis sirup harus dilakukan dengan ketat, dikarenakan sudah ada korban yang terkena penyakit gagal ginjal setelah mengkonsumsi.

"Kita sama-sama menghadapi ini, semuanya penting karena obat ini juga berbahaya bukan hanya untuk kita, dan untuk saudara-saudara kita, dan anak-anak kita sudah ada korban," jelasnya.

Namun menurutnya penelitian dan pemeriksaan dari pihak terkait sangat ditunggu, karena fungsi obat tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama anak kecil pada saat sakit.

BACA JUGA:BPOM Bakal Pidanakan Dua Industri Farmasi, Buntut Kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Tinggi

"Di sisi lain saudara kita juga ada yang membutuhkan juga obat-obat ini, barangkali ada yang kejang atau penyakit khusus masih dibutuhkan, tapi harus dengan catatan dokter memperbolehkan," terangnya.

Secara terpisah Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat terkait peredaran obat sirup yang dilarang.

Fokus obat sirup yang akan menjadi target pengawasan dan razia petugas di lapangan, menurutnya adalah obat yang belum lolos dari penelitian BPOM Republik Indonesia.

"Obat-obatan yang belum diuji oleh badan pengawas obat-obat, tentu tidak boleh diedarkan dulu. Tetap akan kita lakukan pengawasan yang tepat, sehingga masyarakat tidak menjadi korban," ucap Kombes Pol Hengki.

BACA JUGA:Menkes: Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Ada 245 dari 26 Provinsi, Tingkat Kematian 57,6 Persen

Kombes Pol Hengki menegaskan, bagi para apotek yang masih nekat berdagang dan mengedarkan 5 obat yang belum mendapat izin akan dilakukan penindakan dari kepolisian.

Kategori :