Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, sopir Putri Candrawathi yaitu Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
BACA JUGA:Belum Menyerah, Ferdy Sambo Ajukan Perlawanan Baru, Polri: Silahkan Saja
BACA JUGA:IPW Sebut Ferdy Sambo Pegang Kartu Truf Perwira Tinggi: Lu Periksa Gue Bongkar
BACA JUGA:Viral Mobil Mainan Bergambar Ferdy Sambo Beredar di Media Sosial, Beli Dimana?
BACA JUGA:Surat Pemecatan Ferdy Sambo Tak Diberikan ke Jokowi, Ada Apa?
Perwira Polri yang terlibat Obstruction of justice dan perusakan CCTV Duren Tiga -istimewa/FIN-diolah