Belum Menyerah, Ferdy Sambo Ajukan Perlawanan Baru, Polri: Silahkan Saja

Belum Menyerah, Ferdy Sambo Ajukan Perlawanan Baru, Polri: Silahkan Saja

Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik-polri tv radio-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ferdy Sambo mengajukan perlawanan baru untuk menggugat Polri.

Ferdy Sambo sendiri sudah dipecat dari keanggotaan Polri sesuai dengan putusan sidang etik yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, pada hasil sidang banding tetap menyetuskan mantan kadiv propam tersebut tetap di PTDH.

Atas putusan tersebut, pihak Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat Kapolri.

BACA JUGA:Surat Pemecatan Ferdy Sambo Tak Diberikan ke Jokowi, Ada Apa?

BACA JUGA:Misteri Kakak Asuh Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J terungkap, Polri: Tidak Ada

Gugatan ke PTUN merupakan hak dari Ferdy Sambo sebagai warga negara. Namun, sesuai dengan hasil sidang etik dan sidang banding, putusan PTDH bersifat final dan mengikat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ujar Dedi pada Jumat, 23 September 2022.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah,” sambungnya.

BACA JUGA:Terungkap Peran Kakak Asuh Ferdy Sambo, Prof Muradi Sebut Ada Rencana yang Bisa Ringankan Hukuman Mati

BACA JUGA:IPW Sebut Ferdy Sambo Pegang Kartu Truf Perwira Tinggi: Lu Periksa Gue Bongkar

Dedi menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan.

“Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: