Siaran itu dilarang tayang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, dan Bahrain.
Sebab, negara-negara itu melarang organisasi Ikhwanul Muslimin. Namun pada Januari lalu, empat negara tersebut sepakat mengakhiri perselisihan dengan Qatar melalui kesepakatan yang didukung Amerika Serikat.
BACA JUGA:Langkah Ini Dilakukan KPK Untuk Pastikan Gubernur Papua Lukas Enembe Sakit
Buku-buku karya Qaradhawi, terutama yang berkaitan dengan permintaan umat untuk fatwa-fatwanya, terkenal ke seluruh dunia.
Di Indonesia, kumpulan fatwa tersebut dikumpulkan dalam “Fatwa-fatwa Kontemporer” diterbitkan antara lain oleh Penerbit Gema Insani Pers.
Sebelumnya, pada 2021 lalu, Syekh Al-Qaradhawi dilaporkan terpapar COVID-19. Belum ada informasi pasti kapan dan dimana Al-Qaradhawi akan dimakamkan.
BACA JUGA:4 Pendaki Tersesat di Gunung Kelud Jawa Timur Akhirnya Ditemukan
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Sakit, KPK: Tak Temukan Buktinya
BACA JUGA:Alasan Lukas Enembe Main Judi di Singapura Terungkap, Pengacara: Cari Refreshing