Dengan begitu, pemilik kendaraan tak perlu khawatir akan terkena tarif parkir progresif maupun sanksi tilang yang rencananya diberlakukan mulai 2023.
Karena itu, Fatchuri menyarankan agar kendaraan yang tak lulus uji Kir dibawa ke bengkel untuk diservis.
"Sehingga saat diuji Kir bisa lulus," tukas dia.