Pesawat T7-JAB yang Digunakan Temui Keluarga Brigadir J Non Komersial, Brigjen Hendra Dapat Gratifikasi?

Jumat 23-09-2022,11:34 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Sudah ada lima anggota Polri telah menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. 

Mereka dihukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu melibatkan banyak anggota Polri. 

Ferdy Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga merekayasa kasus tersebut.

(BACA JUGA:Viral Video TKA Bos Perusahaan di Tangerang Lakukan Kekerasan Kepada Karyawan, Disnakertrans Ambil Tindakan)

(BACA JUGA:Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A Diresmikan, PJ Gubernur: Dapat Membangkitkan Minat Investasi di Banten)

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Selain itu, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Kasus itu juga terkait dengan obstruction of justice atau upaya merintangi proses hukum. Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

(BACA JUGA:All New Honda HR-V dan All New Honda BR-V Raih Rating Keselamatan Tertinggi ASEAN NCAP)

(BACA JUGA:Diklaim Terbaik di Kelasnya, Ini Dia Keunggulan dan Kekurangan Hyundai Stargazer)

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat.

Selain Ferdy Sambo, ada 4 polisi lain yang dipecat sebagai anggota Polri yaitu:

1. Kompol Chuck Putranto

Kategori :