AKBP Arif Rachman Arifin, 1 dari 7 Tersangka Obstruction of Justice Opname di RS Polri, Sakit Apa?

Rabu 21-09-2022,17:09 WIB
Reporter : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

Kasus pembunuhan Brigadir J ini didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Jenderal bintang dua itu yang menyusun rencana dan merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan puluhan oknum polisi.

Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman PTDH. Bandingnya pun sudah ditolak.

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, SPDP Enam Tersangka Obstruction of Justice Sudah di Tangan Kejagung)

Sementara empat tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHlP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka tersebut diancam hukuman mati.

(BACA JUGA:Ini Daftar Enam Polisi Tersangka Obstruction of Justice dan Jalani Sidang Etik Profesi Polri)

 

Kategori :