AKP Dyah Chandrawati Turun Jabatan Gegara Pistol Bharada E dalam Kasus Duren Tiga

Kamis 08-09-2022,20:19 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

“Kalau (hasil uji) di bawah 90 persen tidak masuk dalam ranah projusticia,” kata Dedi.

Dedi menyampaikan bahwa jika hasil poligraf masuk ranah projusticia maka hasilnya diserahkan ke penyidik. Lalu penyidik yang berhak mengungkapkan kepada media, termasuk penyidik bisa menyampaikan di persidangan.

“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” kata Dedi.

 

Kategori :