Antisipasi Kecelakaan Maut, Truk Bakal Dilarang Lintasi Jembatan Layang Bekasi

Rabu 07-09-2022,13:03 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

(BACA JUGA:PMI Kota Bekasi Pastikan Ketersediaan Stok Darah Bagi Korban Kecelakaan Truk Trailer)

Pelaksanaan tersebut saat ini sudah dalam perancangan, menurutnya sesuai dengan undang undang harus menanti dua minggu untuk pemasangan rambu rambu.

"Kalo dari UU rambu itu baru bisa ditindaklanjuti 2 Minggu, sehingga upaya yang dilakukan saat ini adalah langkah sosialisasi dahulu belum ada kebijakannya," jelasnya.

Setelah dua pekan sosialisasi, Dishub Kota Bekasi bersama kepolisian akan melakukan upaya penindakan terhadap truk kontainer yang masih nekat melintas di jalur tersebut.

(BACA JUGA:Korban Selamat Kecelakaan Truk Alami Trauma, Ketika Tidur Sempat Kaget dan Takut)

Menurut pantauan langsung fin.co.id siang hari ini, jembatan layang Rawapanjang masih dilintasi oleh beberapa truk besar berbagai jenis.

Sebagian besar kendaraan sepeda motor ataupun mobil, terlihat harus mengurangi laju kendaraan jika berada di atas jembatan agar mempunyai jarak jauh dengan truk besar.

Menurut salah satu sopir truk logistik bernama Badri Tamami (43), ia mengaku sering melintas di jembatan layang tersebut jika keluar dari gerbang tol Bekasi Barat mengarah ke Narogong.

(BACA JUGA:Datangi Korban Kecelakaan Maut, Ridwan Kamil: Saya Sangat Paham Kehilangan Anak)

Dirinya menjelaskan bahwa tidak menjadi masalah jika truk tidak bisa melintas, karena arus lalu lintas di jalur bawah sudah tidak padat.

"Gak jadi masalah sih soalnya bisa lewat bawah, kan udah gak macet lagi perempatannya. Paling hanya selisih berapa menit, jadi aman," ungkap Badri Tamami saat berbincang sesaat.

Ia pun menerima keputusan aturan yang akan diterapkan oleh Dishub Kota Bekasi, agar dapat memberikan keselamatan sesama pengendara.Tuahta Simanjuntak

 

Kategori :