Sebelum Kasus Mutilasi Papua, Warning Panglima TNI: Tak Ada Keringanan Hukuman bagi Prajurit Pelanggar Hukum

Selasa 30-08-2022,23:39 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

1. Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi (WS DANDENMA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan

2. Kapten Inf Dominggus Kainama (PASI PAM OPS BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan

3. Praka Pargo Rumbouw (ANGGOTA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan

4. Pratu Rahmat Amin Sese (ANGGOTA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan

5. Pratu Robertus Putra Clinsman (ANGGOTA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan

6. Pratu RiskiOktav Muliawan (ANGGOTA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan

(BACA JUGA:Enam Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka Mutilasi Dua Warga Mimika)

Selain itu, ada 4 warga sipil yang juga terlibat, yaitu:

1. Andre Pudjianti Lee alias Jeck (sudah ditahan) 

2. Dul Umam (sudah ditahan)

3. Roy Marthen (DPO)

4. Rafles (DPO)

(BACA JUGA:TNI AD akan Sanksi Tegas Terhadap 6 Prajurit yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Papua)

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD tersebut.

"Apabila hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan para oknum tersebut, maka TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, pada Senin, 29 Agustus 2022 kemarin. 

Kategori :