Enam Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka Mutilasi Dua Warga Mimika

Enam Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka Mutilasi Dua Warga Mimika

Ilustrasi; Penemuan mayat. Oknum TNI diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi warga sipil di Papua. --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Enam anggota TNI AD resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dengan mutilasi.

Enam anggota TNI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Keenam anggota TNI-AD yang diduga terlibat dalam insiden pembunuhan warga sipil itu yakni Mayor Inf Hf, Kapten Inf Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc dan Pratu R.

(BACA JUGA:4 Warga Sipil Papua Dibunuh dan Dimutilasi, 6 Anggota TNI Diduga Terlibat)

(BACA JUGA:Kemensos Beri Dukungan Pemuda Papua Bangkit Melawan Keterbatasan)

Penetapan tersangka tehadap enam anggota TNI AD tersebut dibenarkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo.

"Betul, sudah (jadi tersangka)," katanya, Senin, 29 Agustus 2022.

Dijelaskannya, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.

(BACA JUGA:Baku Tembak Petugas Keamanan Vs KKB Papua Warnai Upacara HUT RI di Intan Jaya)

(BACA JUGA:Jelang HUT RI ke-77, KKB Papua Serang Bandara dan Bakar Mes Dinas Perhubungan)

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam," tambahnya.

Sementara itu, pelaku lainnya yang merupakan warga sipil sudah ditangani aparat kepolisian. 

Terkiat motif pembunuhan, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.

(BACA JUGA:Terungkap Penyuplai Dana dan Amunisi di Nduga Papua, Ada Kepala Kampung, ASN, Oknum TNI AD)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: