Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga

Jumat 19-08-2022,19:18 WIB
Reporter : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

JAKARTA, FIN.CO.ID - Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan, tim khusus telah menetapkan 6 perwira Polri yang terlibat Obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Selain itu, ada 6 perwira lain yang terlibat menghilangkan dan merusak DVR CCTV di Duren Tiga.  

(BACA JUGA:Breaking News: Putri Candrawathi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati)

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, terdapat 6 orang yang patut diduga terlibat tindak pidana Obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," tegas Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022. 

Ke-6 perwira tersebut selanjutnya oleh Timsus akan diserahkan kepada penyidik untuk penyidikan lebih lanjut. 

Diketahui, obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum. 

(BACA JUGA:Ini Daftar Jenderal dan Perwira Polri yang Ditahan di Mako Brimob Terkait Pembunuhan Brigadir J)

6 Personel Polri yang Terlibat Obstruction of Justice: 

1. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri).

3. Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri) 

4. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri).

5. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

6. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

Kategori :