Gegara Bukti Ini, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati

Jumat 19-08-2022,15:51 WIB
Reporter : Rizky Agustian
Editor : Rizky Agustian

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alat bukti yang dikantongi tim penyidik atas penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, jadi tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia mengungkap, tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA:Mengenal Isi dan Bunyi Pasal Pembunuhan Berencana yang Menjerat Putri Candrawathi)

Rekaman CCTV tersebut, kata dia, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.

Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut dia, dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini. 

Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

(BACA JUGA:Bukti CCTV: Putri Candrawathi Terlibat Merencanakan Pembunuhan Brigadir J)

"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi.

Andi menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. 

Kemudian, Kamis, 18 Agustus 2022, dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.

(BACA JUGA:CCTV Penembakan Brigadir J Ditemukan, Polri Sebut Putri Candrawathi Ada di Lokasi dan Melakukan..)

Kemudian, kata Andi, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.

Andi menyebutkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.

Kategori :