Bukti CCTV: Putri Candrawathi Terlibat Merencanakan Pembunuhan Brigadir J

Bukti CCTV: Putri Candrawathi Terlibat Merencanakan Pembunuhan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi-cnn indonesia-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID- Tim khusus Mabes Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J. 

Putri dianggap terlibat dalam tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. 

Penetapan tersangka ini setelah timsus melakukan gelar perkara dan pemeriksaan maraton terhadap Putri Candrawathi. 

(BACA JUGA:CCTV Penembakan Brigadir J Ditemukan, Polri Sebut Putri Candrawathi Ada di Lokasi dan Melakukan..)

(BACA JUGA:Ini Alasan Timsus Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana)

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, pihaknya juga berhasil menyita rekaman CCTV vital di TKP tewasnya Brigadir J. 

Dari bukti rekaman CCTV itu, terungkap bahwa Putri Candrawathi berada di dua lokasi dan ikut merencanakan pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. 

"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Andi, dalam konferensi pres, Jumat 19 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Breaking News: Putri Candrawathi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati)

(BACA JUGA:Timsus Polri Akan Periksa Putri Candrawathi, Ini Jadwalnya)

Andi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga kali kepada Putri. 

Pada Kamis kemarin, timsus menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Putri, namun tersangka beralasan sakit.

"Seharusnya yang bersangkutan diperiksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta rehat 7 hari. Dan tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik tetap melakukan gelar perkara," ujar Andi. 

Putri dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: