Gegara Bukti Ini, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati

Jumat 19-08-2022,15:51 WIB
Reporter : Rizky Agustian
Editor : Rizky Agustian

(BACA JUGA:Ini Alasan Timsus Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana)

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Andi.

Diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah mengantongi cukup bukti.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Breaking News: Putri Candrawathi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati)

Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati.

Dalam perkara ini, total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya, adalah Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.

Kategori :