JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sederet pasal disebut bakal menjerat Brigjen NA, yang melakukan penembakan terhadap beberapa ekor kucing, yang videonya viral di media sosial.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap beberapa ekor kucing tersebut.
(BACA JUGA:Panglima TNI Minta Brigjen NA Diproses Hukum Gegara Tembak Kucing, Ridwan Kamil: Jadi Pembelajaran)
(BACA JUGA:Alasan Brigjen NA Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung: Jaga Kebersihan dan Kenyamanan)
"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Ia juga menjelaskan bahwa Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum terhadap Brigjen TNI NA. Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebagaimana diketahui, viral sebuah video yang menunjukkan sejumlah kucing dalam kondisi berlumuran darah dan terbujur kaku di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram rumah singgah kucing dan anjing terlantar @rumahsinggahclow.