Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih Usai Divonis 6 Bulan Penjara: Indonesia Merdeka!

Selasa 16-08-2022,13:56 WIB
Reporter : Rizky Agustian
Editor : Rizky Agustian

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdakwa ujaran informasi bohong atau hoaks, Bahar Smith, mencium bendera Merah Putih usai divonis 6 bulan 15 hari penjara oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022.

Bahar mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya.

(BACA JUGA:Bahar Smith Divonis Enam Bulan Penjara, Pengacara: Mungkin Pekan Depan Bebas)

"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 Agustus 2022.

Momen tersebut pun disambut oleh pendukungnya yang berada di ruang sidang. Bahar pun mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut.

Setelah itu, Bahar Smith duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.

(BACA JUGA:Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara!)

Hakim Ketua Dodong Rusdani memohon kepada Bahar agar menyaring kembali ucapannya ketika mengisi ceramah.

Menurut Dodong, putusan itu diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari.

"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya," kata Dodong.

(BACA JUGA:Viral! Habib Bahar Smith 'Sentil' Tersangka Ferdy Sambo: Itu Adalah Makar dari Allah)

Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait dengan Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia.

Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021.

Kategori :