Eks Ketum KNPI: Sambo Adalah Malapetaka Besar Bagi Institusi Kepolisian

Selasa 16-08-2022,09:50 WIB
Reporter : Tiyo Bayu Nugro
Editor : Tiyo Bayu Nugro

Irjen Ferdy Sambo juga bisa langsung dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

(BACA JUGA:Eks KNPI Sampaikan Komentar Tajam Soroti CCTV Perjalanan Brigadir J dari Magelang ke Duren Tiga)

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah Polri menggelandang Irjen Pol Ferdy Sambo ke tempat khusus di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, adalah sangat tepat. 

Penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob itu untuk memperlancar proses pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Timsus," katanya dalam keterangannya, Minggu, 7 Agustus 2022.

Penempatan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob karena diduga Irjen Ferdy Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA:Wakapolri Periksa Langsung Ferdy Sambo di Mako Brimob, Eks Ketum KNPI Beri Tanggapan Mengejutkan)

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke patsus Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022) sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Irsus Polri di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," katanya.

Menurutnya, Irjen Ferdy Sambo dapat dipecat untuk pelanggaran kode etik tersebut. Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Tidak hanya itu, lanjut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dikenai Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.

(BACA JUGA:Siapa Sangka, Mantan Ketum KNPI Tulis Kalimat Ini Tahu Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Brigadir J)

"Ancamannya 5 tahun pidana sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigjen J yang diusut degan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.

Kategori :