Pengacara Bharada E Bongkar Isi Perintah Atasan: Ikutilah Skenario Supaya Kamu Aman

Senin 08-08-2022,18:30 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Lanjutnya, penembakan pertama dilakukan oleh Bharada E berikutnya dilanjutkan pelaku lain yang mengarah kepada mendiang Brigadir J. 

"Penembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku," ucap Burhanuddin pada wartawan, pada Senin (8/8/2022).

Menurut kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, kliennya menyebut tidak ada insiden baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," ujar Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Bharada E Tersangka, Keluarga Brigadir J: Semoga Terungkap Dalang Sesungguhnya)

Lebih lanjut, ia menyatakan bekas proyektil peluru yang berada di lokasi kejadian hanya sebatas alibi berdasarkan keterangan Bharada E.

"Yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Menembak itu dinding arah-arah itunya," ucapnya.

Burhanuddin juga membenarkan Bharada E memang sering menggunakan senjata Glock 17 saat bertugas.

"Iya yang dia punya (Glock 17), yang sering digunakan," tukasnya.

(BACA JUGA:Gebrakan Kapolri di Kasus Brigadir J: Bharada E Tersangka, Periksa 25 Anggota hingga Copot Ferdy Sambo dkk)

Di sisi lain dikabarkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dijebloskan ke tempat khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari.

Dijebloskannya Irjen Pol. Ferdy Sambo ke tempat khusus terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu dijebloskan ke tempat khusus dalam rangka pemeriksaan.

Ternyata bukan 20 hari, Irjen Ferdy Sambo dijebloskan ke tempat khusus di Mako Brimob. Tapi yang benar adalah 30 hari.

(BACA JUGA:Mengejutkan! Bharada E Akui Kronologi Insiden Brigadir J yang Dibeberkan ke Publik Hanya Rekayasa)

Kategori :