Wakil Wali Kota Depok Sampaikan Hal Ini Soal Program Pemutihan Pajak

Senin 04-07-2022,10:27 WIB
Reporter : Tiyo Bayu Nugro
Editor : Tiyo Bayu Nugro

DEPOK, FIN.CO.ID - Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono sampaikan hal ini soal program pemutihan pajak 2022.

Imam Budi Hartono mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pemutihan Pajak Bumi dan Banguanan (PBB).

Program pemutihan pajak ini digagas langsung Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Program pemutihan pajak tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.

(BACA JUGA:Hasil Lengkap UFC 276: Adesanya Bekuk Cannonier, Volkanovski Bikin Wajah Holloway Berlumuran Darah)

"Saya ingin mengajak warga Jabar, khususnya Kota Depok nyok menjadi bagian dari pembangunan Jabar dengan membayar pajak tepat waktu," kata Imam dalam keterangan resminya.

Wakil Wali Kota Depok itu menambahkan kalau pajak yang dibayarkan warga merupakan kontribusi masyarakat dalam pembangunan.

Dalam mendukung program tersebut, Kota Depok juga meluncurkan kegiatan 'Paling D'Best' atau 'Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu' dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Imam Budi Hartono menjelaskan, dengan program tersebut masyarakat mendapat banyak manfaat.

(BACA JUGA:Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tak Berlaku di Kota Tangerang)

Manfaat yang bisa dirasakan antara lain, bebas denda pajak bermotor, bebas bea biaya balik nama kendaraan dan bebas tunggakan PKB tahun ke lima.

Selain itu, lanjut Imam Budi Hartono, juga ada diskon PKB, diskon bea balik nama kendaraan bermotor kesatu, bebas denda PBB hingga tahun 2022.

Lalu, pengajuan, penghapusan dan pengurangan biaya pembayaran pokok PBB dan pelayanan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) khusus mutasi habis.

Wakil Wali Kota Depok itu bilang 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok.

Kategori :