Ragam . 30/10/2026, 20:55 WIB

DPRD Kota Bandung Dorong Pembaruan Perda BMD untuk Genjot PAD dan Tertibkan Aset

Penulis : Sahroni
Editor : Sahroni

Menurut Radea, aset yang belum memberikan manfaat optimal perlu dievaluasi agar tidak menjadi beban pengelolaan berkepanjangan. Meski demikian, penghapusan aset tidak dapat dilakukan sembarangan karena harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus Teras Cihampelas, salah satu langkah yang dibahas adalah pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan landasan hukum dalam menentukan tindak lanjut terhadap aset yang membutuhkan penanganan khusus.

Melalui pembaruan Perda, DPRD berharap mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan aset dapat diatur lebih jelas sehingga pemerintah daerah memiliki pedoman yang kuat dalam mengambil keputusan.

Dorong Digitalisasi Pengelolaan Aset

Selain pembaruan regulasi, DPRD Kota Bandung mendorong digitalisasi penatausahaan BMD untuk meningkatkan akurasi data dan mempermudah pengawasan.

Radea mengatakan, penatausahaan aset yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan perlu didukung sistem digital terintegrasi. Dengan sistem tersebut, informasi mengenai lokasi, kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, serta status pemanfaatan aset dapat dihimpun dalam satu basis data.

Data yang terintegrasi diharapkan membantu pemerintah menentukan prioritas pemeliharaan, mengidentifikasi aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal, serta mendeteksi potensi masalah administrasi dan penyewaan sejak dini.

Digitalisasi juga diperlukan untuk mengurangi perbedaan data antarperangkat daerah sehingga proses pengawasan dan pengambilan keputusan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bahan kajian, Kota Bandung juga dapat mempelajari praktik pengelolaan aset di daerah lain, seperti pendekatan Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam pemanfaatan barang milik daerah, khususnya aset tanah.

Praktik tersebut dapat menjadi referensi dalam memperkuat basis data, memetakan potensi aset, menertibkan perjanjian pemanfaatan, dan meningkatkan efektivitas pengawasan. Penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik Kota Bandung.

Radea berharap pembaruan Perda Pengelolaan BMD dapat menjadi landasan untuk membangun tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan produktif.

Dengan regulasi yang lebih kuat, data yang akurat, serta evaluasi berkala, aset pemerintah diharapkan tidak hanya terjaga secara administratif dan hukum, tetapi juga mampu mendukung pelayanan publik, pembangunan, serta peningkatan PAD Kota Bandung.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id