Ragam . 30/10/2026, 20:55 WIB

DPRD Kota Bandung Dorong Pembaruan Perda BMD untuk Genjot PAD dan Tertibkan Aset

Penulis : Sahroni
Editor : Sahroni

fin.co.id - DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah, meningkatkan pengawasan, dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan pengelolaan aset, mulai dari ketidakakuratan data, pemanfaatan yang belum optimal, tunggakan sewa, hingga lemahnya integrasi administrasi dan perencanaan.

Menurut Radea, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD didasarkan pada tiga hal utama, yakni penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.

Regulasi pengelolaan BMD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Di tingkat daerah, ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 beserta sejumlah peraturan wali kota terkait penggunaan, pemanfaatan, dan penyewaan aset.

Radea menjelaskan, persoalan pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang belum terintegrasi, pemeliharaan yang belum maksimal, serta keterbatasan tenaga penilai pemerintah juga menjadi tantangan yang perlu diselesaikan.

Selain itu, pemerintah daerah masih perlu membenahi administrasi hibah, pemusnahan, penghapusan, pemindahtanganan, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan aset.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea.

Tunggakan Sewa Jadi Perhatian

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam pembahasan Raperda adalah pemanfaatan aset melalui skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).

Dalam skema sewa, sejumlah persoalan yang perlu ditertibkan meliputi tunggakan pembayaran, perjanjian yang tidak diperpanjang, ketidakjelasan data pengguna, serta status pemanfaatan aset.

Karena itu, inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi dinilai penting untuk memastikan keberadaan, kondisi fisik, status hukum, serta penggunaan setiap aset tercatat secara akurat.

Data tersebut juga diperlukan untuk membedakan aset yang masih digunakan bagi pelayanan publik, aset yang berpotensi dimanfaatkan secara produktif, dan aset yang membutuhkan pemeliharaan atau penanganan lebih lanjut.

Penatausahaan BMD mencakup berbagai jenis kekayaan daerah, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, hingga aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, dan persediaan.

Teras Cihampelas Jadi Bahan Evaluasi

Persoalan penanganan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal juga menjadi perhatian dalam pembaruan regulasi. Teras Cihampelas menjadi salah satu contoh pentingnya perencanaan, pemeliharaan berkelanjutan, dan evaluasi berkala terhadap aset pemerintah.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id