Opini . 19/09/2026, 09:47 WIB
Oleh: Fajar Budiman
Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam
INDONESIA sedang berada dalam momentum penting pembangunan nasional, yaitu bonus demografi. Besarnya jumlah penduduk usia produktif menjadi peluang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing bangsa, dan mempercepat pembangunan. Namun, bonus demografi tidak otomatis menjadi keuntungan hanya karena jumlah pemuda yang besar. Di tengah peluang tersebut, terdapat ancaman yang tumbuh bersamaan: narkoba dan judi online.
Badan Pusat Statistik memperkirakan Indonesia memasuki masa bonus demografi sejak 2012 hingga 2035, dengan periode puncak pada 2020–2030. Besarnya penduduk usia produktif menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha, dan konsumen potensial yang dapat mendorong pembangunan. Di balik peluang tersebut, narkoba dan judi online semakin hadir dalam ruang kehidupan masyarakat, menyasar kelompok usia produktif, dan berpotensi merusak masa depan individu sekaligus menghambat pembangunan nasional.
Persoalan ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai masalah perilaku individu. Narkoba dan judi online perlu dibaca sebagai persoalan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan tata kelola pembangunan pemuda. Ketika sebagian pemuda yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan justru terjerat kecanduan dan perilaku destruktif, negara perlu melihat persoalan tersebut secara lebih menyeluruh.
Narkoba memiliki dampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental, karakter, produktivitas, serta masa depan pemuda. Penyalahgunaan narkoba dapat mengganggu pendidikan, pekerjaan, hubungan keluarga, dan kehidupan sosial. Hasil pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkoba BNN tahun 2023 mencapai 1,73 persen atau sekitar 3,33 juta penduduk berusia 15–64 tahun. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba menyentuh langsung kelompok usia produktif.
Sementara itu, judi online menawarkan ilusi keuntungan instan yang dapat mendorong perilaku konsumtif dan spekulatif. Ketika perjudian menjadi kebiasaan, penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan, atau pengembangan usaha dapat terkuras. Persoalan ini dapat berkembang menjadi utang, konflik keluarga, dan tekanan sosial.
Data PPATK menunjukkan aktivitas judi online sepanjang 2024 mencapai sekitar Rp359,81 triliun dalam 209 juta transaksi, dengan sekitar 16,38 juta pemain. PPATK juga menyebut bahwa kelompok usia produktif 21–50 tahun merupakan kelompok yang paling banyak terlibat dalam aktivitas judi online, dengan proporsi sekitar 92 persen.
Karena itulah, narkoba dan judi online tidak cukup dipandang sebagai persoalan moral atau kriminalitas semata. Keduanya merupakan persoalan pembangunan manusia yang dapat menentukan apakah bonus demografi Indonesia benar-benar menjadi kekuatan atau justru kehilangan potensinya.
Kedua persoalan tersebut memiliki dampak yang melampaui kerugian pribadi. Ketika pemuda kehilangan waktu, energi, kesehatan, dan sumber daya ekonomi akibat narkoba atau judi online, yang hilang bukan hanya masa depan individu, melainkan juga potensi produktif yang seharusnya berkontribusi terhadap pembangunan bangsa. Penanganannya harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional, khususnya pembangunan sumber daya manusia dan kepemudaan.
Pendekatan hukum tetap penting. Negara harus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan narkoba, penyelenggara judi online, pihak yang mempromosikan, serta aktor yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi online pada 2025 tercatat sekitar Rp286,84 triliun, turun dari sekitar Rp359,81 triliun pada 2024 atau sekitar 20,3 persen. Namun, penurunan tersebut tidak berarti persoalan telah selesai.
Sebab, penindakan saja tidak akan cukup. Jika negara hanya menangkap pelaku atau memblokir akses terhadap situs perjudian tanpa memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi yang membuat pemuda rentan, persoalan dapat terus muncul dalam bentuk baru.
Kerentanan dapat berkaitan dengan tekanan ekonomi, pengangguran, lemahnya literasi digital, kurangnya pendampingan, lingkungan sosial yang tidak sehat, serta terbatasnya akses terhadap kegiatan produktif.
Di sinilah arah pembangunan kepemudaan perlu dibenahi. Pencegahan narkoba dan judi online tidak boleh berdiri sebagai program yang terpisah, tetapi harus menjadi bagian dari pembangunan ekosistem pemuda.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id