Entertainment . 26/08/2026, 10:00 WIB
Australia bukan satu-satunya negara yang mulai memperketat penggunaan AI dalam tangga musik resmi.
Sebelumnya, sebuah lagu yang dibuat menggunakan AI juga telah dikeluarkan dari tangga musik Swedia pada tahun ini.
Pada Juli 2026, International Federation of the Phonographic Industry atau IFPI juga mengumumkan pedoman AI yang akan digunakan dalam tangga musik resmi di sejumlah wilayah.
Pedoman tersebut mencakup Amerika Latin, Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara.
Aturan ARIA disebut didasarkan pada arahan IFPI tersebut.
Selain membatasi lagu yang sebagian besar dihasilkan AI, aturan tersebut juga memberikan perhatian terhadap kemungkinan manipulasi jumlah streaming atau posisi dalam tangga lagu.
Hal ini menjadi semakin relevan karena teknologi otomatis memungkinkan produksi dan distribusi musik dilakukan dalam skala jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Sejumlah musisi Australia menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut, termasuk grup musik elektronik Peking Duk.
Salah satu anggota Peking Duk, Adam Hyde, menilai penggunaan AI secara berlebihan dalam pembuatan musik berisiko menghilangkan unsur pengalaman manusia.
Menurut Hyde, musik yang sepenuhnya dihasilkan AI dapat mengurangi hubungan emosional yang selama ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses penciptaan karya seni.
Pandangan tersebut menggambarkan perdebatan yang semakin besar dalam industri musik global.
Di satu sisi, AI dapat membantu musisi mempercepat proses produksi, mencoba berbagai suara baru, atau menyelesaikan pekerjaan teknis yang sebelumnya membutuhkan lebih banyak waktu.
Namun, di sisi lain, kemampuan AI untuk menghasilkan lagu secara hampir otomatis menimbulkan persoalan mengenai hak cipta, penghargaan terhadap pencipta, pembayaran royalti, dan definisi mengenai siapa yang sebenarnya menciptakan sebuah karya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id