Internasional . 23/08/2026, 12:00 WIB
Persoalan privasi anak yang melibatkan TikTok sebenarnya bukan perkara baru.
Sebelum TikTok berkembang seperti sekarang, platform tersebut memiliki hubungan dengan Musical.ly, layanan video pendek yang kemudian diakuisisi ByteDance dan digabungkan ke dalam TikTok.
Pada 2019, Musical.ly telah mencapai kesepakatan dengan Federal Trade Commission atau FTC terkait dugaan pelanggaran COPPA. Saat itu, Musical.ly diwajibkan membayar denda US$5,7 juta dan mengambil langkah untuk memperoleh persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.
Kesepakatan terbaru dengan Departemen Kehakiman AS juga berkaitan dengan perintah lama tersebut. TikTok akan membayar US$100 juta tambahan setelah pemerintah mencabut consent decree yang berasal dari kasus sebelumnya.
Artinya, perkara terbaru tidak berdiri sepenuhnya terpisah dari sejarah panjang persoalan perlindungan data anak yang telah dihadapi perusahaan tersebut.
Departemen Kehakiman AS mengatakan TikTok telah mengalami perubahan signifikan sejak gugatan diajukan pada 2024.
Perubahan tersebut mencakup kepemilikan, praktik privasi serta pengendalian penggunaan platform oleh pengguna berusia muda.
Reuters juga melaporkan bahwa TikTok telah menerapkan sejumlah perubahan dalam sistem verifikasi usia dan moderasi pengguna di bawah umur. Perusahaan tersebut disebut telah menempatkan ratusan pekerja untuk menangani persoalan pengguna yang berusia di bawah batas yang diperbolehkan.
Perubahan tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam penyelesaian perkara. Pemerintah AS tidak mengumumkan tindakan tambahan terhadap TikTok di luar kesepakatan pembayaran tersebut.
Besarnya nilai penyelesaian perkara TikTok juga memperlihatkan meningkatnya tekanan terhadap perusahaan teknologi dalam persoalan perlindungan anak.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan besar telah menghadapi tindakan pemerintah AS terkait COPPA.
Google melalui YouTube, misalnya, membayar US$170 juta pada 2019 dalam penyelesaian perkara terkait pengumpulan data anak. Sementara itu, Epic Games, perusahaan di balik Fortnite, membayar US$275 juta pada 2022 terkait pelanggaran aturan privasi anak.
Kini TikTok masuk ke dalam daftar perusahaan teknologi yang harus mengeluarkan ratusan juta dolar akibat persoalan tersebut.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id