News . 22/08/2026, 18:52 WIB
Penyidik juga diminta menelusuri seluruh aliran dana, pihak-pihak yang menerima dana, rekening terkait, serta aset yang diduga memiliki hubungan dengan investasi tersebut.
Kuasa hukum turut meminta koordinasi dengan PPATK apabila dalam proses penyidikan ditemukan dasar hukum yang cukup untuk melakukan penelusuran aset.
Selain itu, penyidik diminta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melakukan asset tracing dan asset recovery apabila unsur pidana dalam perkara tersebut nantinya terbukti.
"Kalau Terbukti, Tindak Tegas"
Bagas menegaskan pengusutan terhadap anggota Polri justru dapat menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara internal.
"Kapolri dan Kabareskrim memiliki momentum untuk menunjukkan bahwa hukum tidak berhenti di depan pangkat dan seragam. Kalau seorang anggota Polri diduga melakukan tindak pidana, periksa secara profesional. Kalau terbukti, tindak tegas. Kalau tidak terbukti, hukum juga harus memulihkan namanya."
Negeri Sembilan Law Firm menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.
Namun, setelah laporan dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI diterima pada 20 Agustus 2026, kuasa hukum berharap perkara tersebut diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel.
"Jangan sampai kerja besar Presiden Prabowo membersihkan tambang ilegal dan upaya Kapolri menjaga marwah institusi justru dikotori oleh dugaan perilaku segelintir oknum. Bersihkan oknumnya, lindungi institusinya, dan pastikan investor yang masuk ke Indonesia mendapatkan kepastian hukum," pungkas Bagas.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id