News . 22/08/2026, 18:52 WIB

KPK Watch Minta Mabes Polri Perhatikan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Pertambangan Emas Senilai Rp58,5 M Secara Serius

Penulis : Sahroni
Editor : Sahroni

Pelapor bersama sejumlah saksi kemudian melakukan peninjauan lokasi pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi disebut diberikan secara bertahap.

Pertama, pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Selanjutnya, pada 17-19 Juni 2025, kembali diserahkan dana sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5. Kemudian pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.

Total modal pokok yang disebut diserahkan korban berdasarkan perhitungan dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.

Legalitas Tambang Dipersoalkan

Persoalan muncul ketika legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Laporan tersebut juga mempersoalkan penggunaan sejumlah keterangan transaksi dalam transfer dana, antara lain "Dagang", "Beli Lahan", dan "Pembebasan Lahan Peternakan Sapi".

Kuasa hukum meminta penyidik Bareskrim mendalami aliran dana tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam dokumen laporan disebutkan, pada 3 Februari 2026 terdapat pembayaran sebesar Rp4.077.053.400.

Namun, menurut kuasa hukum, pembayaran tersebut tidak disertai transparansi mengenai produksi maupun pengelolaan investasi sebagaimana yang diharapkan korban.

Kemudian pada 16 Maret 2026, F disebut keluar dari grup komunikasi WhatsApp yang digunakan para pihak. Setelah itu, komunikasi disebut terputus.

Dua Kali Somasi

Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana, kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak terkait. Somasi pertama tertanggal 9 Agustus 2026, sedangkan somasi kedua tertanggal 13 Agustus 2026.

Menurut dokumen yang disampaikan kepada penyidik, kedua somasi tersebut telah diterima. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, penyelesaian yang diharapkan korban tidak tercapai.

Kuasa hukum kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id