Pendidikan . 09/08/2026, 20:29 WIB
Karena itu, pembiayaan pendidikan menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Lalu mengingatkan bahwa konstitusi telah mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
“Mandat konstitusi itu 20 persen APBN dan APBD maka sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memuluskan perencanaan ini,” jelasnya.
Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama agar program wajib belajar 13 tahun dapat berjalan tanpa membebani daerah.
Terlebih, setiap daerah memiliki kemampuan fiskal yang berbeda.
Jangan sampai kebijakan nasional justru membuat pemerintah daerah kesulitan membiayai kebutuhan pendidikan lainnya.
Di tengah proses penyusunan RUU Sisdiknas, muncul berbagai dokumen yang beredar di media sosial dan diklaim sebagai naskah akademik resmi.
Lalu memastikan bahwa dokumen tersebut bukan dokumen resmi yang dikeluarkan Komisi X DPR RI.
Menurutnya, naskah akademik masih dalam proses penyusunan sehingga belum pernah diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
“Sampai sekarang masih dalam tahap penyusunan naskah akademik. Jadi, naskah akademik yang beredar di media sosial itu bukan dari Komisi X karena Komisi X belum pernah mengumumkan secara resmi naskah akademik ini kepada masyarakat umum,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak buru-buru mengambil kesimpulan berdasarkan dokumen yang sumbernya belum jelas.
Apalagi, substansi RUU masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan berlangsung.
Komisi X DPR RI memiliki target cukup ambisius. RUU Sisdiknas diharapkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada awal 2027.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id