Pendidikan . 09/08/2026, 20:29 WIB
Kesetaraan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lembaga pendidikannya.
Status para ustaz, guru, dan pengajar di pesantren juga akan menjadi perhatian.
Jika pendidikan pesantren ditempatkan setara dengan pendidikan umum, maka tenaga pendidiknya juga diharapkan memperoleh pengakuan yang setara dengan guru di lembaga pendidikan lainnya.
“Dia setara maka ustaz, guru, kemudian para pengajar di pondok pesantren tersebut juga memiliki kesetaraan dengan guru-guru yang ada di pendidikan umum,” tutur Lalu.
Hal lain yang berpotensi menjadi perubahan besar adalah wacana wajib belajar 13 tahun .
Lalu mengatakan perubahan dari wajib belajar sembilan tahun menjadi 13 tahun telah menjadi salah satu kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
“Iya, diakomodir. Jadi, itu juga sudah menjadi kesepakatan dengan pemerintah, sembilan menjadi 13 tahun,” ungkapnya.
Jika diterapkan, kebijakan tersebut akan memperluas masa pendidikan wajib yang harus ditempuh peserta didik.
Namun, implementasinya tentu tidak sederhana.
Perubahan masa wajib belajar akan membutuhkan kesiapan sekolah, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, serta anggaran yang cukup.
Bahkan, terdapat anggota Komisi X yang mengusulkan agar masa wajib belajar diperpanjang menjadi 17 tahun.
Meski demikian, gagasan tersebut masih berupa usulan dan harus dihitung berdasarkan kemampuan negara.
Perubahan sistem pendidikan tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan anggaran.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id