RUU Sisdiknas Ditargetkan Jadi UU Awal 2027, Wajib Belajar Bisa Naik Jadi 13 Tahun
DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang ditargetkan dapat ditetapkan menjadi undang-undang pada awal 2027.
fin.co.id - Sistem pendidikan nasional Indonesia berpotensi mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun ke depan. DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang ditargetkan dapat ditetapkan menjadi undang-undang pada awal 2027.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pembahasan RUU Sisdiknas saat ini masih berada dalam tahap penyusunan naskah akademik. Artinya, berbagai substansi penting dalam sistem pendidikan nasional masih terus dikaji dan didiskusikan.
Menurut Lalu, pembaruan undang-undang pendidikan diperlukan karena aturan yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari dua dekade. Dalam periode tersebut, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengalami perubahan yang sangat cepat.
“Undang-undang ini kan usianya lebih dari 20 tahun. Selama 20 tahun ini tentu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi begitu pesat. Perkembangan kondisi pendidikan kita juga begitu cepat,” kata Lalu Hadrian saat Workshop RUU Sisdiknas di Surabaya, dikutip Minggu (9/8/2026).
Lalu mengatakan Indonesia membutuhkan sistem pendidikan yang mampu mengikuti perkembangan zaman. Menurutnya, sistem pendidikan tidak bisa terus menggunakan pendekatan lama ketika teknologi, kebutuhan dunia kerja, serta karakter peserta didik terus berubah.
Karena itu, RUU Sisdiknas diharapkan dapat menjadi landasan baru untuk memperbaiki berbagai persoalan pendidikan di Indonesia.
Penyusunan aturan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan sistem pendidikan di berbagai negara yang telah lebih maju.
Beberapa isu yang menjadi perhatian DPR antara lain pengelolaan guru, tata kelola sekolah, tata kelola perguruan tinggi, hingga hubungan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.
Tidak hanya itu, pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama juga menjadi perhatian.
Baca Juga
Lalu menegaskan bahwa tidak boleh ada kesenjangan perlakuan antara lembaga pendidikan yang berada di bawah kementerian berbeda.
“Enggak boleh ada yang dibeda-bedakan, tidak boleh ada jurang pemisah di antara para pemangku kepentingan di bidang pendidikan ini,” ujarnya.
Dengan kata lain, RUU Sisdiknas diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih terintegrasi.
Pengelolaan Guru Masih Jadi Perdebatan
Salah satu persoalan yang hingga kini masih dibahas adalah pembagian kewenangan dalam pengelolaan guru.