Pendidikan

RUU Sisdiknas Ditargetkan Jadi UU Awal 2027, Wajib Belajar Bisa Naik Jadi 13 Tahun

DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang ditargetkan dapat ditetapkan menjadi undang-undang pada awal 2027.

RUU Sisdiknas Ditargetkan Jadi UU Awal 2027, Wajib Belajar Bisa Naik Jadi 13 Tahun
Panduan Lengkap SPMB Kota Bekasi 2026: Strategi Lolos Seleksi Sekolah Impian

Komisi X DPR RI masih mempertimbangkan apakah pengelolaan guru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dibagi dengan pemerintah daerah.

Skema lain yang juga dibahas adalah pemerintah daerah memberikan rekomendasi, sementara pengelolaan berada di tangan pemerintah pusat.

“Apakah menjadi kewenangan pusat atau 50-50, daerah merekomendasikan, kemudian pusat mengelola dan sebagainya. Ini masih kita diskusikan terus,” kata Lalu.

Persoalan ini cukup penting karena pengelolaan guru berkaitan langsung dengan distribusi tenaga pendidik, pengangkatan, pengembangan karier, hingga pemerataan kualitas pendidikan.

Jika pembagian kewenangan tidak jelas, persoalan seperti kekurangan guru di daerah tertentu dan penumpukan guru di wilayah lain berpotensi terus terjadi.

Kesetaraan Sekolah Negeri dan Swasta Jadi Sorotan

RUU Sisdiknas juga akan membahas kesetaraan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.

Selama ini, sekolah dan perguruan tinggi swasta menjadi bagian penting dalam menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah dan DPR menilai keberadaannya perlu ditempatkan secara proporsional dalam sistem pendidikan nasional.

Prinsip kesetaraan tersebut juga mencakup lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan dalam pengakuan maupun perlakuan terhadap berbagai bentuk lembaga pendidikan.

Pendidikan Pesantren Akan Diperkuat

Salah satu bagian yang cukup menarik dalam RUU Sisdiknas adalah rencana mempertegas posisi pendidikan pesantren.

Pesantren sebenarnya sudah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren .

Namun, menurut Lalu, keberadaan pendidikan pesantren tetap perlu diperkuat dalam sistem pendidikan nasional.

“Kami perkuat lagi kedudukannya seperti apa. Kami pertegas di situ bahwa kedudukan pendidikan pesantren itu setara dengan pendidikan umum lainnya,” katanya.

Berita Terkait