RUU Sisdiknas Ditargetkan Jadi UU Awal 2027, Wajib Belajar Bisa Naik Jadi 13 Tahun
DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang ditargetkan dapat ditetapkan menjadi undang-undang pada awal 2027.
Kesetaraan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lembaga pendidikannya.
Status para ustaz, guru, dan pengajar di pesantren juga akan menjadi perhatian.
Jika pendidikan pesantren ditempatkan setara dengan pendidikan umum, maka tenaga pendidiknya juga diharapkan memperoleh pengakuan yang setara dengan guru di lembaga pendidikan lainnya.
“Dia setara maka ustaz, guru, kemudian para pengajar di pondok pesantren tersebut juga memiliki kesetaraan dengan guru-guru yang ada di pendidikan umum,” tutur Lalu.
Wajib Belajar 13 Tahun Masuk RUU Sisdiknas
Hal lain yang berpotensi menjadi perubahan besar adalah wacana wajib belajar 13 tahun .
Lalu mengatakan perubahan dari wajib belajar sembilan tahun menjadi 13 tahun telah menjadi salah satu kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
“Iya, diakomodir. Jadi, itu juga sudah menjadi kesepakatan dengan pemerintah, sembilan menjadi 13 tahun,” ungkapnya.
Jika diterapkan, kebijakan tersebut akan memperluas masa pendidikan wajib yang harus ditempuh peserta didik.
Namun, implementasinya tentu tidak sederhana.
Perubahan masa wajib belajar akan membutuhkan kesiapan sekolah, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, serta anggaran yang cukup.
Baca Juga
Bahkan, terdapat anggota Komisi X yang mengusulkan agar masa wajib belajar diperpanjang menjadi 17 tahun.
Meski demikian, gagasan tersebut masih berupa usulan dan harus dihitung berdasarkan kemampuan negara.
Anggaran Pendidikan Jadi Kunci
Perubahan sistem pendidikan tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan anggaran.