Hukum dan Kriminal . 04/08/2026, 21:40 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Terbaru, penyidik menggeledah empat perusahaan yang disebut milik Don Ritto dan diduga menjadi sarana pencucian uang hasil tindak pidana.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap aliran dana, menelusuri aset, sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Penggeledahan dilakukan terhadap empat perusahaan yang berlokasi di Jakarta Selatan. Perusahaan tersebut masing-masing adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supratna, menjelaskan bahwa keempat perusahaan itu diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pencucian uang yang sedang diselidiki penyidik.

Menurut Anang, perusahaan-perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai tempat atau sarana untuk melakukan praktik pencucian uang.

"Perusahaannya Don Ritto yang dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya ya," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci hasil penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi.

"Tapi nanti saja, ya. Ditunggu saja," kata Anang singkat.

Penyidik Fokus Kumpulkan Alat Bukti

Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Selain mencari dokumen maupun barang bukti yang relevan, penyidik juga berupaya melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dan kemudian dialihkan melalui berbagai perusahaan.

Penelusuran aset menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara TPPU karena memungkinkan aparat penegak hukum mengidentifikasi sumber kekayaan, pola transaksi keuangan, hingga kemungkinan adanya aset yang disamarkan melalui badan usaha.

Dengan langkah tersebut, Kejagung berharap dapat memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan praktik pencucian uang yang sedang diselidiki.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id