Pengembalian amplop baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena sempat tertunda akibat kendala penjadwalan. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebagai bentuk pelaporan, Raja Juli kemudian menyampaikan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. *