Hukum dan Kriminal . 16/07/2026, 17:21 WIB
fin.co.id – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mengajak publik beserta para praktisi hukum untuk mengawal ketat jalannya proses hukum kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Komisioner Komjak RI, Rita Serena Kolibonso menilai, ruang persidangan akan menjadi pembuktian krusial bagi pemenuhan rasa keadilan masyarakat melalui argumen para ahli hukum.
"Saya kira masyarakat akan mengawasi juga. Masyarakat itu yang merasakan rasa keadilannya dan kemudian disampaikan melalui para ahli-ahli hukum yang selama ini menjadi praktisi berbicara di pengadilan," katanya dalam diskusi Peradi-Iwakum di Jakarta, dikutip, Kamis, 16 Juli 2026.
Rita menggarisbawahi pentingnya profesionalitas mutlak dari korps Adhyaksa. Tantangan berat kini berada di pundak institusi kejaksaan yang harus menuntut mantan rekan sejawat mereka sendiri secara objektif.
"Jadi kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya," ujarnya.
Dalam perkara ini, kewenangan penuh penuntutan di pengadilan tetap dipegang oleh pihak jaksa, sementara Komjak bertindak mengawal alur jalannya penegakan hukum tersebut.
"Mau tidak mau, jaksa kita tetap ada jaksa lah yang berwenang untuk melakukan penuntutan dan kemudian juga yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan," ujarnya.
Sebagai lembaga pengawas eksternal yang menilai kinerja serta perilaku internal korps kejaksaan, Komjak mengaku telah bergerak cepat mengirimkan poin-poin rekomendasi resmi kepada Jaksa Agung sejak perkara ini pertama kali mencuat.
"Komjak rekomendasi sudah diberikan, kami pun juga secara berkala memberikan rekomendasi kepada institusi dari institusi penerima mandat yang dibentuk. Tapi intinya proses itu kita percayakan lah kepada pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memilih mundur dari jabatannya selaku Jampidsus sebelum akhirnya resmi menyandang status tersangka korupsi dan pencucian uang oleh Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah di Sentul serta Cafe de’Clan Signature di Cipete, penyidik menyita barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai mata uang asing dalam jumlah besar.
Fajar Ilman/Disway
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id