Hukum dan Kriminal . 15/07/2026, 18:20 WIB

Desakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Menguat, Begini Respons Istana

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta agar penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prasetyo mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum menyelesaikan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau menurut pendapat saya adalah kita semua sekali lagi ya, sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, kepala negara terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar melakukan pembenahan serta menghilangkan berbagai praktik yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi.

"Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan. Jadi semangatnya adalah itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga merespons tuntutan publik agar lembaga antirasuah mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Setyo menilai proses tersebut masih berada pada tahap awal di Kejaksaan Agung sehingga belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih penanganannya.

"Ya, saya kira terlalu dini ya. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung. Prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dulu lah," ujar Ketua KPK kepada wartawan, Selasa, 14 Juli 2026.

Meski demikian, Setyo menegaskan KPK tetap memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap perkara sesuai amanat undang-undang. Ia menjelaskan, mekanisme tersebut akan dijalankan apabila terdapat permintaan resmi dari pihak yang menangani perkara.

"Kalau supervisi memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nanti sambil kita tindak lanjuti. Meskipun secara permintaan lisan sudah disampaikan, nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang ada di KPK. Pimpinan yang menentukan proses selanjutnya," katanya.

Saat ditanya mengenai peluang KPK mengambil alih perkara apabila penanganannya di Kejaksaan Agung dinilai tidak optimal, Setyo memilih tidak berspekulasi.

"Jangan andai-andai dulu lah. Lihat saja prosesnya," imbuhnya.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id