KPK Hormati Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Tetap Pantau Perkembangan Penyidikan

fin.co.id - 14/07/2026, 05:58 WIB

KPK Hormati Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Tetap Pantau Perkembangan Penyidikan

kantor KPK Jakarta.Foto:IST

Mahfud MD Soroti Dasar Hukum Pelimpahan

Sehari setelah pelimpahan, tepatnya 12 Juli 2026, Mahfud MD melalui kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, menyampaikan pandangannya mengenai proses tersebut. Menurutnya, mekanisme pelimpahan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” kata Mahfud.

Mahfud juga menyebut Undang-Undang KPK hanya mengatur mekanisme pengambilalihan penyidikan oleh KPK terhadap perkara yang ditangani kepolisian atau kejaksaan dengan syarat tertentu.

“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red.), pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” katanya melanjutkan. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca