Hukum dan Kriminal . 14/07/2026, 21:00 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menelusuri informasi mengenai dugaan keberadaan bunker yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, setiap informasi yang muncul akan dikaji berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan semata-mata mengikuti opini atau isu yang berkembang di tengah masyarakat.
"Segala macam kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan," kata Anang, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurutnya, penyidik akan lebih dahulu menilai apakah informasi terkait dugaan bunker tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut atau hanya sebatas isu yang belum memiliki dasar.
"Menurut penyidik ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan pasti kita lakukan," katanya.
DPR Sebut Ada Dugaan Bunker Lain
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pihaknya menerima informasi mengenai adanya sejumlah lokasi lain yang diduga menyimpan bunker terkait perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
"Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, juga bunker-bunker lainnya," kata Habiburokhman dalam rapat internal Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto. Ia menduga masih terdapat lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Kita duga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas, yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap," jelasnya.
Rikwanto menyatakan keprihatinannya karena perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum. Ia pun meminta agar proses pengusutan dilakukan hingga tuntas.
"Kami dari Fraksi Partai Golkar sangat menyayangkan dan juga sangat mengecam, ternyata di antara aparat penegak hukum ada yang berperilaku sebaliknya. Ini dari Partai Golkar kita minta untuk diusut tuntas," ujarnya.
KPK Akan Lakukan Supervisi
Di sisi lain, Habiburokhman menilai perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus itu layak dikategorikan sebagai kasus besar mengingat nilai barang bukti yang telah diamankan penyidik.
"Ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan demikian besarnya," kata Habiburokhman.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id