Hukum dan Kriminal . 14/07/2026, 19:44 WIB
fin.co.id - Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi yang sempat menggegerkan publik. Aparat penegak hukum kini resmi menetapkan seorang pria berinisial MY (34) sebagai tersangka utama. Aksi nekat pelaku ini terjadi tepat pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin, 13 Juli 2026.
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status hukum pria berumur 34 tahun tersebut setelah melalui proses pemeriksaan intensif.
"Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Iskandarsyah juga mengutarakan bahwa penyidik menjerat pelaku MY dengan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MY melancarkan aksi berbahayanya tersebut hanya karena alasan iseng. Kendati demikian, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut motif tersembunyi di balik tindakan kriminal ini.
Berdasarkan penelusuran rekam jejaknya, MY ternyata bukan pertama kali ini saja melakukan tindakan intimidasi. Pelaku juga pernah mengirimkan pesan ancaman serupa yang ia tujukan kepada Ketua RT di tempat tinggalnya. Bedanya, saat peristiwa masa lalu itu terjadi, Ketua RT setempat langsung berinisiatif mengajak MY berkomunikasi untuk meredam situasi.
Peristiwa menegangkan di institusi pendidikan ini bermula ketika pihak sekolah sedang melaksanakan aktivitas awal tahun ajaran baru. Kepolisian mengungkap bahwa teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/7), berawal dari pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp. Guru menerima pesan gelap tersebut persis saat upacara hari pertama MPLS sedang berlangsung.
"Kita dapati bahwa memang informasinya betul, bahwa ada WA yang masuk ke guru dan TU," kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi.
Nurma menerangkan bahwa guru kelas 1 serta staf Tata Usaha (TU) menjadi pihak yang menerima pesan WhatsApp bernada ancaman tersebut. Sadar akan bahaya yang mengintai para murid dan staf, mereka segera melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Tim dari Polsek Jagakarsa pun langsung terjun ke lokasi untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.
Pesan singkat yang masuk ke ponsel pihak sekolah tersebut rupanya mengandung ancaman yang sangat fatal. Pelaku kriminal ini menggertak akan meledakkan bom yang tersebar di belasan titik strategis. Selain itu, oknum peneror juga melarang keras pihak sekolah menghubungi aparat keamanan.
Kutipan pesan WhatsApp dari tersangka berbunyi secara detail untuk menakut-nakuti korbannya.
"Selamat pagi dan salam sejahtera diharap bersiap-siap dengan hitungan menit tempat sekolahan SDN 15 Pagi ini akan meledak dan kami sudah menyiapkan 11 titik," demikian isi pesan tersebut.
Kini, proses hukum terhadap pelaku iseng yang menciptakan kepanikan massal di lingkungan sekolah tersebut terus berjalan di bawah penanganan ketat Polres Metro Jakarta Selatan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id