News . 14/07/2026, 09:46 WIB

Gus Miftah Disebut Terima Uang Rp 100 Juta dari Terpidana Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Solo-Semarang

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 13 Juli 2026..

Penyebutan nama tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.

Keterangan itu terungkap ketika jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dheki Martin yang berisi daftar pihak yang disebut menerima uang dari dana proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Fase 1.

Saat Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, mengonfirmasi isi daftar penerima dana tersebut, Dheki membenarkannya.

"Iya," jawab Dheky tegasnya tentang pemberian Rp100 juta kepada Gus Miftah, dalam sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 13 Juli 2026.

Jaksa kemudian kembali memastikan sosok yang dimaksud dengan menanyakan apakah penerima uang itu adalah Gus Miftah yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.

"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Greafik.

"Iya," timpal Dheki.

Untuk memperjelas identitas penerima dana, jaksa kembali menyebut ciri khas pendakwah tersebut.

"Dia juga dapat duit itu 100 juta rupiah. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu," imbuh jaksa.

"Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu," imbuhnya.

Setelah persidangan selesai, Greafik menyampaikan bahwa keterangan Dheki memberikan gambaran mengenai dugaan penyebaran uang hasil korupsi proyek yang tidak hanya diterima oleh pelaku utama, tetapi juga mengalir kepada pihak lain.

"Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi Dheky. Selaku PPK, dia menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kami mendapat informasi uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta," kata Greafik.

Greafik menegaskan, informasi yang muncul dalam persidangan itu masih akan didalami. Hingga saat ini, KPK belum menentukan langkah hukum lebih lanjut terkait dugaan aliran dana yang disebut mengarah kepada Gus Miftah.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id