News . 14/07/2026, 09:46 WIB

Gus Miftah Disebut Terima Uang Rp 100 Juta dari Terpidana Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Solo-Semarang

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Kasus yang sedang disidangkan merupakan pengembangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dalam perkara tersebut, Sudewo yang merupakan mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif menjadi terdakwa baru setelah sebelumnya belasan pejabat telah divonis bersalah dalam perkara korupsi DJKA.

KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar dari proyek perkeretaapian. Selain itu, ia juga menghadapi dakwaan dalam perkara lain terkait dugaan pungutan liar pada proses seleksi perangkat desa. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id