Nasional . 13/07/2026, 12:18 WIB
fin.co.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA, mendapat pencekalan atau pencegahan ke luar negeri.
Pencekalan itu diterapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain menargetkan FA, Ditjenim juga melakukan tindakan pencekalan yang sama terhadap DR atau Don Ritto. Ia merupakan tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Senin, 13 Juli 2026.
Direktorat Jenderal Imigrasi tidak bergerak sendirian dalam mengambil keputusan ini. Hendarsam menjelaskan tindakan pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Lebih lanjut, larangan bepergian bagi kedua figur tersebut memiliki batas waktu tertentu. Pencegahan ke luar negeri terhadap FA and DR tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Hendarsam menambahkan Imigrasi terus mendukung aparat penegakan hukum dalam setiap permohonan pencegahan.
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hendarsam.
Melalui langkah proaktif dari pihak Imigrasi ini, otoritas berwenang dapat memperkecil kemungkinan kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Sebelum keluarnya surat pencekalan ini, aparat kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum yang intensif. Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rentetan perkara ini bermula sewaktu Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bergerak. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortastipidlor Polri mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026 pada 6 Juli 2026.
Dua hari berselang, penyidik langsung bergerak mengumpulkan barang bukti. Kemudian, pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Sentul, Bogor. Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni:
Menanggapi operasi senyap tersebut, Febri Adriansyah, ketika masih menjabat Jampidsus, sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dia mengakui sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id