KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Suap Sugar Group

fin.co.id - 12/07/2026, 11:55 WIB

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Suap Sugar Group

KOSMAK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan dugaan suap yang melibatkan Sugar Group Companies.

Sementara itu, Petrus Selestinus menilai terdapat kejanggalan dalam konstruksi hukum perkara tersebut. Ia mempertanyakan penggunaan pasal gratifikasi terhadap temuan uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang menurutnya lebih tepat dikaitkan dengan dugaan suap karena diduga bertujuan memengaruhi putusan hakim.

Ia juga menilai tidak logis apabila seluruh barang bukti tersebut hanya dikaitkan dengan Zarof Ricar yang bukan hakim dan tidak memiliki kewenangan memutus perkara.

“Kebijakan Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab tertinggi penuntutan pada Kejagung yang tidak melekatkan pasal suap dalam konteks barang bukti uang sebesar Rp.50 miliar dan Rp 20 miliar dari Sugar Group Company dapat dipandang yang dikualifikasi bentuk penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan” tambahnya lagi.

KOSMAK menyimpulkan terdapat dugaan suap kepada hakim agung melalui perantara Zarof Ricar, sekaligus menduga adanya perlindungan terhadap pihak-pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum.

Selain itu, organisasi tersebut menyoroti belum dilimpahkannya ke pengadilan perkara Zarof Ricar terkait dugaan permufakatan jahat dalam kasus Ronald Tannur maupun perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

KOSMAK juga mengungkap pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan yang berada dalam kelompok Sugar Group Companies oleh Kementerian ATR/BPN pada Januari 2026 dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp14,5 triliun. Menurut mereka, hingga kini belum ada informasi mengenai penyidikan dugaan korupsi atas perkara tersebut.

Sebagai pelapor dugaan korupsi kualitas batu bara PLN, KOSMAK memberikan apresiasi kepada Kortas Tipikor Polri yang telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengannya.

"Menurut pandangan KOSMAK, temuan dugaan tiga kasus korupsi termasuk manipulasi kualitas batubara PLN merupakan sebuah fenomena gunung es. Dugaan korupsi yang terjadi di bawah permukaan jauh lebih besar dari yang ditemukan. Berdasarkan investigasi KOSMAK sendiri, berhasil menemukan sedikitnya enam dugaan korupsi yang terkait dengan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah disusun dalam sebuah buku dengan judul: “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” yang akan diluncurkan menjelang hari Proklamasi 17 Agusutus 2026. Untuk itu KOSMAK meminta Kortas Tipikor Polri tidak ragu menetapkan Febrie Adriansyah menjadi tersangka, sekaligus melakukan joint investigation dengan KPK menyelidiki dugaan korupsi terkait kasus suap Zarof Ricar,” ujar Carrel Ticualu.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID