Hukum dan Kriminal . 11/07/2026, 21:41 WIB
fin.co.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel hingga kini belum ditahan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi.
Menurut Rudi, proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap pelimpahan berkas dan administrasi penyidikan. Karena itu, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci dugaan keterlibatan Febrie dalam tiga perkara tersebut.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ungkapnya.
Sebelumnya, Rudi mengonfirmasi bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Namun, ia belum membeberkan konstruksi perkara maupun dugaan peran yang disangkakan kepada mantan Jampidsus tersebut.
Rudi menegaskan seluruh informasi terkait perkara akan disampaikan setelah proses pelimpahan berkas selesai dan dilakukan ekspose bersama penyidik Kortas Tipikor.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Rudi mengaku menerima amanah tersebut pada Sabtu dini hari dan hingga kini masih merangkap jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
"Kebetulan masih saya merangkap (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan). Iya (sekarang merangkap) Plt. (Jampidsus)," kata Rudi.
Saat ditanya mengenai proses penunjukannya, Rudi enggan mengungkap detail komunikasi dengan Jaksa Agung.
"Dini hari. (Ditelfon atau tidaknya) ya itu kan teknis ya. Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.
Febrie Adriansyah sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id