Nasional . 08/07/2026, 23:38 WIB
fin.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat (Jabar) bergerak cepat membenahi sistem transportasi publik di wilayahnya. Hanya dalam kurun waktu 20 hari sejak pemberlakuan aturan baru, Pemkot Bogor sukses menghentikan operasional 213 angkutan kota (angkot) yang sudah berusia di atas 20 tahun. Langkah tegas ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru mengenai batas usia teknis angkutan perkotaan.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, memaparkan pencapaian tersebut di Balai Kota Bogor pada Rabu, 8 Juli 2026. Menurut Dedie, penertiban massal armada uzur ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata kelola angkutan perkotaan.
"Pasca 20 hari penetapan Perwali tentang batas usia teknis angkutan perkotaan, sudah ada 213 angkutan yang dimatikan atau dibekukan," kata Dedie.
Pembersihan jalur transportasi dari armada tua ini masih akan terus berlanjut. Pemkot Bogor mengusung target besar untuk menuntaskan penataan terhadap 1.780 unit angkot hingga akhir tahun 2026 mendatang.
Oleh karena itu, Dedie meminta para pemilik kendaraan yang belum mengurus pembekuan izin trayek mereka agar segera menyerahkan berkas administrasi secara mandiri. Pemilik bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk memproses hal tersebut.
Pemerintah kota juga memastikan bahwa petugas di lapangan akan terus mengawal jalannya kebijakan ini secara berkala. Dishub bakal menggelar operasi penertiban langsung guna menyasar para pemilik angkot yang masih nekat beroperasi secara ilegal meskipun kendaraan mereka sudah melampaui batas usia pakai.
"Kalau yang masih bandel, tentu akan terus kita lakukan operasi langsung di lapangan dengan segala konsekuensinya," ujar dia.
Dedie menegaskan bahwa kebijakan pembatasan usia armada ini membawa misi besar untuk masa depan mobilitas warga kota hujan. Pemkot Bogor ingin mewujudkan sistem transportasi perkotaan yang jauh lebih rapi, modern, dan tertata dengan baik.
Selain meminimalkan armada yang tidak layak jalan, program peremajaan ini menjadi bagian dari langkah persiapan strategis pemerintah. Pemkot Bogor berencana mengintegrasikan peran angkot sebagai angkutan pengumpan (feeder) resmi yang akan menyuplai penumpang bagi enam koridor layanan bus Trans Pakuan.
Sebelum mengeksekusi penertiban angkot tua di jalanan, Dedie Rachim telah menandatangani Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Regulasi anyar ini merupakan tindak lanjut resmi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Pemerintah kota merumuskan isi Perwali tersebut setelah melewati rangkaian proses sosialisasi yang panjang serta pembahasan mendalam bersama berbagai pihak pemangku kepentingan.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah kini mengantongi dasar hukum yang kuat dan mutlak untuk membatasi serta menyetop operasional angkot yang masa edarnya sudah melewati batas maksimal 20 tahun.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id