Heboh Amplop Suhardiman Amby untuk Menhut Raja Juli: KPK Duga Berisi Dolar Singapura!

fin.co.id - 07/07/2026, 22:23 WIB

Heboh Amplop Suhardiman Amby untuk Menhut Raja Juli: KPK Duga Berisi Dolar Singapura!

KPK menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

fin.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kabar terbaru mengenai kasus hukum yang menjerat kepala daerah di Riau. Lembaga antirasuah tersebut menduga kuat bahwa amplop misterius yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisi sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Singapura.

Aparat penegak hukum kini tengah memberikan atensi besar untuk menelusuri kebenaran dari dugaan barang haram tersebut. Pihak berwenang bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi lanjutan guna memperjelas motif di balik pemberian fasilitas terlarang ini.

“Ini yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Budi juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK sedang mendalami nominal atau jumlah pasti uang yang tersimpan di dalam amplop tersebut. Oleh karena itu, pihak lembaga belum bisa membeberkan isi dokumen titipan dari Suhardiman untuk Raja Juli itu secara mendetail kepada publik.

Hal ini terjadi lantaran Menhut Raja Juli tidak menyerahkan barang bukti fisik tersebut ke kantor KPK. Alih-alih membawanya ke penyidik, sang menteri justru memilih untuk langsung memulangkan kembali amplop tersebut kepada sang pemberi melalui perwakilan pihak Suhardiman.

“Terkait detail dari isi amplop tersebut, karena amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut,” katanya lagi.

Kronologi OTT KPK dan Rentetan Kasus Hukum di Kuansing

Kasus ini sendiri mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) berskala besar di dua wilayah sekaligus, yakni Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan 10 orang yang terindikasi kuat terlibat dalam pusaran rasuah. Tindakan tegas ini sekaligus menjadi catatan OTT ke-14 yang sukses terlaksana oleh KPK sepanjang tahun 2026 berjalan.

Pasca operasi pembersihan tersebut, Bupati Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke gedung KPK pada tanggal 30 Juni 2026. Tepat pada 1 Juli 2026, KPK resmi menaikkan status hukum dan menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant bernama Ardiles sebagai tersangka resmi.

Penyidik menjerat ketiganya atas dugaan kasus suap terkait praktik haram jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Tidak berhenti sampai di situ, tim KPK juga menemukan indikasi pidana lain. Mereka menduga kuat bahwa Suhardiman turut menerima aliran dana gratifikasi terkait proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayahnya.

Aksi Menhut Raja Juli Tolak dan Kembalikan Amplop

Setelah namanya ikut terseret ke dalam pusaran perkara korupsi ini, Menhut Raja Juli Antoni langsung memberikan klarifikasi terbuka pada tanggal 3 Juli 2026.

Ia menceritakan kronologi awal saat dirinya menerima kunjungan audiensi resmi dari Suhardiman pada tanggal 2 Juni 2026 yang lalu. Saat pertemuan tersebut selesai, kepala daerah Kuansing itu ternyata meninggalkan sebuah amplop misterius yang posisinya sengaja tertutup oleh selembar map.

Menurut penjelasan Raja Juli, dirinya sama sekali tidak menyadari keberadaan barang tersebut dari awal. Ia baru mengetahui adanya titipan map itu setelah Suhardiman melangkah pergi meninggalkan ruangan kerjanya. Detik itu juga, Raja Juli mengaku langsung menginstruksikan ajudan pribadinya untuk segera mengembalikan amplop tersebut tanpa mau membuka atau melihat sedikit pun isi di dalamnya.

Namun, proses pengembalian barang itu sempat tertunda beberapa hari akibat benturan jadwal kerja sang menteri yang sangat padat. Pihak kementerian baru bisa memulangkan amplop itu secara fisik pada tanggal 12 Juni 2026.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID