fin.co.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu diklaim mendominasi daftar ribuan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terdeteksi terindikasi kecanduan aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2025. Temuan mengejutkan ini memicu langkah tegas dari otoritas kepegawaian untuk segera melakukan pembersihan internal.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mencatat dari 2.663 pegawai Pemprov Jabar yang saat ini menjadi objek pendalaman serius, kategori PPPK paruh waktu menjadi kelompok pelanggar paling banyak dengan jumlah mencapai 1.091 orang. Pihak berwenang menyayangkan banyaknya jumlah abdi negara yang terseret dalam lingkaran aktivitas ilegal ini.
"Jumlah ASN yang masih menjadi objek pendalaman saat ini sebanyak 2.663 orang. Mereka terdiri atas 419 PNS, sejumlah PPPK, dan yang paling banyak adalah PPPK paruh waktu, yakni 1.091 orang," ujar Kepala BKD Provinsi Jabar, Dedi Supandi di Bandung, Selasa, 14 Juli 2026.
Dedi menjelaskan bahwa temuan ini awalnya merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melaporkan 2.694 nama abdi negara di Jabar terindikasi bermain judi daring. Namun, setelah divalidasi, terdapat 15 data yang tidak dapat diverifikasi, karena beberapa diantaranya sudah pensiun, pindah instansi, atau telah dijatuhi hukuman disiplin sebelumnya.
Metode Pelacakan dan Validasi Transaksi Keuangan Pelanggar
Guna memastikan keakuratan data, tim internal menerapkan metode investigasi yang sangat ketat terhadap para pegawai yang dicurigai. Sebagai langkah penegakan hukum internal, BKD Jabar kini mengelompokkan para pelanggar ke dalam tiga kategori. Pemeriksaan intensif difokuskan pada kategori ketiga, yakni para pegawai yang nekat bermain judol secara berulang.
Dalam proses pembuktian, petugas tidak hanya melihat frekuensi akses ke situs terlarang, melainkan juga meneliti aliran dana yang keluar dari rekening mereka. Tim pemeriksa melacak waktu aktivitas perjudian tersebut untuk melihat apakah dilakukan pada jam kerja, serta menguliti nominal transaksi keuangan yang didepositokan oleh para pelaku ke situs judi.
"Kami membandingkan nilai transaksi dengan take-home pay yang diterima ASN, yaitu gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jika nilai transaksi melebihi penghasilan yang diterima, hal tersebut menjadi indikasi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Dedi.
Proses Pembuatan BAP dan Ancaman Pemutusan Kontrak Kerja
Sanksi administratif kini menanti para pelaku seiring dengan bergulirnya proses pemeriksaan resmi di setiap instansi. Hingga saat ini, proses penindakan administrasi masih terus digulirkan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BKD mencatat setidaknya sudah ada 279 pegawai yang posisinya terdesak dan terancam sanksi disiplin dalam waktu dekat.
"Dari total data yang kami miliki, sekitar 279 ASN sedang menjalani pendalaman dan berpotensi dikenai hukuman disiplin," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, motif para pegawai pelat merah ini terjerumus ke dunia judi daring sangat bervariasi, meski mayoritas pada kategori pertama berdalih hanya iseng mencoba atau baru pertama kali melakukan aktivitas haram tersebut. Walau demikian, pemprov tetap berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Baca Juga
Terkait konsekuensi hukum, Dedi menegaskan jenis sanksi yang akan dijatuhkan sangat bervariasi bergantung pada rekam jejak dan tingkat keparahan transaksi. Sanksi sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan satu tingkat.
"Apabila pelanggaran dilakukan berulang, khususnya bagi PPPK, bisa berujung pada pemutusan kontrak kerja atau bahkan pemberhentian," tutur Dedi.