Penerapan Tarif Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Resmi Diberlakukan Mulai 17 Juli

fin.co.id - 15/07/2026, 17:49 WIB

Penerapan Tarif Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Resmi Diberlakukan Mulai 17 Juli

Hamawas akan memberlakukan penerapan tarif pada Jalan Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei.

fin.co.id - Selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ruas Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat), PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan memberlakukan penerapan tarif pada Jalan Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei. Penerapan tarif ini akan dimulai pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 07.00 WIB.

Penerapan pemberlakuan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat.

Menurut Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, bahwa segmen Sinaksak–Simpang Panei sebelumnya telah beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 2,5 bulan.

Dalam kurun periode tersebut, Hamawas secara aktif melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pengguna jalan, serta para pemangku kepentingan sebagai bagian dari persiapan pemberlakuan tarif.

“Dengan diberlakukannya tarif pada segmen Sinaksak – Simpang Panei, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memperhatikan besaran tarif yang berlaku, memastikan kecukupan saldo uang elektronik, serta merencanakan perjalanan dengan baik sebelum melintas. Hal ini penting agar proses transaksi di gerbang tol dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan perjalanan,” jelas Dindin.

Adapun besaran tarif Jalan Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026 adalah sebagai berikut:

Penerapan Tarif Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Resmi Diberlakukan Mulai 17 Juli

Penerapan Tarif Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Resmi Diberlakukan Mulai 17 Juli

Dijelaskan pula oleh Dindin, pemberlakuan tarif ini merupakan bagian dari tahapan operasional Jalan Tol Kutepat dalam mendukung peningkatan konektivitas antarwilayah di Sumatera Utara, khususnya akses menuju Pematang Siantar, kawasan sekitar Danau Toba, serta wilayah strategis lainnya.

Jalan Tol Kutepat hadir untuk memberikan alternatif perjalanan yang lebih efisien, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kami berharap pemberlakuan tarif ini dapat diiringi dengan meningkatnya kesadaran pengguna jalan dalam mempersiapkan perjalanan, mematuhi ketentuan berkendara, serta menjaga keselamatan selama berada di jalan tol,” tambah Dindin.

Seluruh pengguna jalan diminta untuk tetap mematuhi tata tertib berlalu lintas di jalan tol, termasuk berkendara sesuai batas kecepatan yang berlaku, yaitu minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam pada Segmen Sinaksak–Simpang Panei, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID