Nasional . 28/06/2026, 06:28 WIB
fin.co.id - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan pemangkasan komisi bagi perusahaan aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Pemerintah menegaskan aturan tersebut langsung diberlakukan tanpa melalui masa uji coba.
Dudy mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 28 Juni 2026.
Menurutnya, pemerintah telah menginformasikan keputusan tersebut kepada seluruh perusahaan aplikator agar segera menyiapkan proses implementasi sehingga aturan baru dapat berjalan sesuai jadwal.
Dudy mengungkapkan, dalam pertemuan antara para perusahaan aplikator dengan pimpinan DPR, seluruh pihak telah menyepakati bahwa kebijakan komisi maksimal delapan persen mulai efektif diberlakukan pada 1 Juli 2026.
Kementerian Perhubungan juga menyatakan siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dari sisi administrasi maupun teknis, agar proses penerapannya berjalan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, sejumlah perusahaan aplikasi telah menyatakan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah setelah melalui berbagai pembahasan bersama DPR dan Kementerian Perhubungan.
Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan disebut telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan para aplikator hingga seluruh pihak menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan Presiden.
Dudy menjelaskan perubahan besaran komisi tidak memerlukan aturan baru. Pemerintah hanya akan merevisi ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022, khususnya mengenai batas maksimal komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen.
"Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen," jelasnya.
Selain penyesuaian komisi, Kementerian Perhubungan juga akan memperbarui ketentuan terkait asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang menjadi kewenangan kementerian.
Meski aturan revisinya masih dalam proses, Dudy menegaskan para operator telah menyampaikan komitmen untuk mengikuti kebijakan pemerintah.
"Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lain," katanya.
"Mereka akan siap mendukung apa yang menjadi harapan dari Presiden begitu juga dari dari para teman-teman pengendara ojek online khususnya roda dua," tambah Menhub.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi maksimal delapan persen.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id