Nasional . 28/06/2026, 06:28 WIB

Komisi Ojol Dipangkas Jadi Maksimal 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1 Mei 2026), Presiden menegaskan besaran komisi tidak boleh lagi mencapai 10 persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo.

Presiden menyatakan kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk keberpihakan kepada para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja di jalan. Menurutnya, sistem pembagian pendapatan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi para pengemudi. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id